MAKALAH
LEMBAGA
KEUANGAN SYARIAH
“LEMBAGA
KEUANGAN SYARIAH 1”
Dosen
Pengampu:
(Gatot
Suhirman, M.S.I)

DISUSUN OLEH: KELOMPOK IV
1.
Rika
Ulfa (170501253)
2.
Rahma
Fitriati (170501277)
3.
Dedi
Gunawan (170501284)
4.
Huswatun
Hasanah (170501288)
JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI (UIN) MATARAM
2018/2019
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sistem keuangan syariah merupakan bagian dari
konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam yang tujuannya sebagaimana
dianjurkan oleh para ulama adalah memperkenalkan sistem nilai dan etika Islam
ke dalam lingkungan ekonomi. Karena dasar etika ini, maka keuangan dan
perbankan Islam bagi kebanyakan muslim adalah bukan sekedar sistem transaksi
komersial. Persepsi Islam dalam transaksi finansial itu dipandang oleh banyak
kalangan muslim sebagai kewajiban agama. Kemampuan lembaga keuangan Islam
menarik investor dengan sukses bukan hanya tergantung pada tingkat kemampuan
lembaga itu menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada persepsi bahwa lembaga
tersebut secara sungguh-sungguh memperhatikan restriksi-restriksi agamis yang
digariskan oleh Islam Seiring dengan terjadinya krisis global dalam sistem
keuangan kapitalis, kini para ekonom Barat mulai mengadopsi sistem keuangan
syariah. Banyak dari mereka yang melakukan kajian mendalam terhadap
perekonomian yang berlandaskan prinsip-prinsip syariat Islam.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian
uang ?
2.
Bagaimana sistem
keuangan syariah ?
3.
Bagaimana prinsip
operasional lembaga keuangan syariah ?
4.
Bagaimana struktur
lembaga keuangan syariah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep Uang
Uang
adalah segala sesuatu yang dapat diterima oleh masyarakat umum sebagai alat
tukar menukar dalam lalu lintas perekonomian. Banyak orang yakin bahwa uang
merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam kehidupan, dan orang tidak
pernah merasa cukup dalam memilikinya. Akan tetapi, para ahli ekonomi
berpendapat bahwa kenaikan jumlah uang beredar di dunia, tidak akan membuat
hidup orang lebih bahagia. Alasannya adalah, meskipun dengan uang itu orang
dimungkinkan untuk membeli output orang lain, jumlah barang dan jasa
yang tersedia bagi setiap orang untuk dibeli tergantung pada jumlah output
yang dihasilkan, bukan tergantung pada jumlah uang yang dimiliki oleh semua
orang. Kenaikan jumlah uang beredar di dunia tidak akan mengubah jumlah barang
yang dihasilkan dan barang yang tersedia untuk konsumsi, walaupun jumlah uang
itu mungkin akan menyebabkan timbulnya inflasi.[1]
Karena
besarnya peranan uang dalam kehidupan di dunia serta adanya keracuan konsep
uang dalam pemikiran konvensional, maka dibutuhkan kajian-kajian mendalam
mengenai uang, agar keberadaan uang tersebut dapat menciptakan maslahah. Ada beberapa pengertian Uang menurut
para ahli, diantaranya :
1. Al-Ghazali dan Ibnu Khaldun, uang
adalah apa yang digunakan manusia sebagai standar ukuran nilai harga, media
transaksi pertukaran, dan media simpanan.[2]
2. Dr. Muhammad Zaki Syafi’i
mendefinisikan uang sebagai Segala sesuatu yang diterima khalayak untuk
menunaikan kewajiban-kewajiban.
3. J.P Coraward mendefinisikan uang
sebagai Segala sesuatu yang diterima secara luas sebagai media pertukaran,
sekaligus berfungsi sebagai standar ukuran nilai harga dan media penyimpan
kekayaan.
4. Boumoul dan Gandlre berkata: “Uang
mencakup seluruh sesuatu yang diterima secara luas sebagai alat pembayaran,
diakui secara luas sebagai alat pembayaran utang-utang dan pembayaran harga
barang dan jasa”.
Konsep uang
dalam ekonomi islam sangatlah berbeda dengan konsep uang dalam ekonomi
konvensional. Dalam ekonomi islam, konsep uang itu sangatlah jelas dan
tegas bawa uang itu adalah uang, uang bukan capital. Berikutnya, dengan konsep
uang yang dikemukakan dalam ekonomi islam tidak jelas. Istilah uang dalam
perspektif ekonomi konvensional diartikan secara bolak balik
(interchangeability), yaitu uang sebagai uang dan uang sebagai capital.[3]
Perbedaan
lainnya adalah bahwa dalam ekonomi islam, uang adalah sesuatu yang bersifat
flow concept dan capital adalah sesuatu yang bersifat stock concept, sedangkan
dalam ekonomi konvensional terdapat beberapa pengertian. Frederic S. Mishkim,
mengungkapkan konsep Irving Fisher menyatakan bahwa:
|
Keterangan:
M = jumlah
uang
P = tingkat harta barang
V = tingkat perputaran
uang
T = jumlah barang yang
diperdagangkan
Dari persamaan
diatas dapat diketahui bahwa semakin cepat perputaran uang (V), maka semakin
besar income yang diperoleh. Persamaan ini juga berarti bahwa uang adalah flow
concept. Fisher juga mengatakan bahwa tidak ada sama sekali korelasi antara
kebutuhan memegang uang (demand for holding money) dengan tingkat suku bunga.
Konsep fisher ini hampir sama dengan konsep yang ada dalam ekonomi islam, bahwa
uang adalah flow concept, bukan stock concept.
Pendapat lain yang diungkapkan oleh Mishkin adalah konsep dari marshall pigou
dari Cambridge, yaitu:
|
Keterangan:
M = jumlah uang
P = tingkat harga barang
K =
1/v
T = jumlah barang yang
diperdagangkan
Walaupun secara
matematis k dapat dipindahkan kekiri atau kekanan, secara filosofis kedua
konsep ini berbeda. Dengan adanya k
pada pemasaran Marshall pigou diatas menyatakan bawa demand for holding money
adalah suatu proporsi (k) dari jumlah pendapatan (PT). semakin besar
daman for holding money (M), untuk tingkat pendapatan tertentu
(PT). Konsep ini berarti Marshall pigou mengatakan bahwa uang
adalah salah satu cara untuk menyimpan kekayaan (store of wealth).
Dari urain
diatas, jelas kita tidak boleh gegabah untuk mengatakan bahwa perbedaan islam
dan konvensional adalah islam memandang uang sebagai flow concept, dan
konvensional memandang uang sebagai stock concept. Uang yang ketika
mengalir adalah public goods (flow concept), ketika mengendap kepemilikan
seseorang (stock concept), uang tersebut menjadi milik pribadi (private good). Ada beberapa konsep uang
dalam Islam:
1.
Uang tidak identik dengan modal
2.
Uang adalah
public goods
3.
Modal adalah private goods
4.
Uang adalah
flow koncept
5.
Modal adalah stock concept
- Sistem Keuangan Syariah
Sistem keuangan syariah merupakan salah satu sistem yang digunakan dengan mengacu
pada prinsip islami dan juga dasar hukum islam sebagai pedomannya. Guna sistem
ini adalah dapat dilakukan untuk aktifitas pada lembaga keuangan syariah.
Prinsip-prinsip sistem keuangan Islam
sebagaimana diatur melalui Al-Qur’an dan As-Sunah adalah sebagai berikut:
1. Pelarangan
riba. Riba hanya menguntungkan para pemberi pinjaman/pemilik harta, sedangkan
yang merugikan peminjam bahkan mempersulit si peminjam.
2. Pemberian
risiko. Hal ini konsekuensi logis dari pelanggaran riba yang menetapkan hasil
bagi pemberi modal di muka. Sedang melalui pembagian risiko maka pembagian
hasil akan dilakukan di belakang yang besarnya tergantung dari hasil yang
diperoleh. Hal ini juga membuat kedua belah pihak akan saling membantu untuk
bersama-samamemperoleh laba, selain lebih mencerminkan keadilan.
3. Tidak
menganggap uang sebagai modal pontensial. Sistem keuangan Islam memandang uang
boleh dianggap sebagai modal kalau digunakan bersamaan dengan sumber daya yang
lain untuk memperoleh laba.
4. Larangan
melakukan kegiatan spekulatif. Hal ini sama dengan pelangaran untuk transaksi
yang memiliki tingkat ketidak pastian yang sangat tinggi, judi dan transaksi
yang memiliki resiko yang sangat besar.
5. Kesucian
kontrak. Islam menilai perjanjian sebagai suatu yang tinggi nilainya sehingga
seluruh kewajiban dan pengungkapan yang terkait dengan kontrak harus dilakukan.
6. Aktivitas
usaha harus sesuai syariah. Seluruh kegiatan usaha tersebut haruslah merupakan
kegiatan yang diperbolehkan menurut syariah.
Jadi, prinsip keuangan syariah mengacu kepada prinsip rela sama rela (antaraddim munkum), tidak ada pihak yang menzalimi dan dizalimi (la tazhlimuna wa la tuzhlamun), hasil usaha muncul bersama biaya (al kharaj bi al dhaman), dan untung bersama risiko (al ghunmu bi al ghurni).[4]
Jadi, prinsip keuangan syariah mengacu kepada prinsip rela sama rela (antaraddim munkum), tidak ada pihak yang menzalimi dan dizalimi (la tazhlimuna wa la tuzhlamun), hasil usaha muncul bersama biaya (al kharaj bi al dhaman), dan untung bersama risiko (al ghunmu bi al ghurni).[4]
- Prinsip
Operasional Lembaga Keuangan Syariah
Prinsip
syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa
yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewanangan dalam penatapan fatwa di
bidang syariah.[5] Sistem ekonomi Islam akan menjadi
dasar beroperasinya Bank Syariah yang paling menonjol adalah tidak mengenal
konsep bunga uang dan yang tidak kalah pentingnya adalah untuk tujuan komersial
Islam tidak mengenal peminjaman uang tetapi adalah kemitraan/kerjasama
(mudharabah dan musyarakah) dengan prinsip bagi hasil. Perbankan Syariah menjalankan
fungsi-fungsi operasional perbankan meliputi penghimpunan, pembiayaan, dan
jasa. Bank Syariah pada operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip sebagi
berikut:
1.
Wadiah adalah penitipan dana atau barang dari pemilik dana/barang
kepada penyimpan dana dengan kewajiban pihak yang menerima titipan untuk
mengembalikan dana atau barang sewaktu-waktu.
2.
Mudharabah adalah penanaman dana dari pemilik dana (ahahibul
maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kehiatan usaha
tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi diantara
kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
3.
Musyarakah adalah penanaman dana dari pemilik dana atau
modal untuk mencampurkan dana atau modal mereka pada suatu usaha tertentu.
Dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati.
Kerugian yang timbul ditanggung semua pemilik dana berdasarkan bagian
dana masing-masing.
4.
Murabhahah adalah jual beli barang sebesar harga pokok
barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati.
5.
Salam adalah jual beli barang dengan cara pemesanan denagn
syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh.
Istishna’ adalah jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan denagn
kriteria dan persyaratan tertentu yamg disepakati dengan pembayaran sesuai
dengan kesepakatan.
6.
Ijarah adalah transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan
atau upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran jasa
atau imbalan jasa.
7.
Qardh adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan denagn
kewajiban
pihak peminjam mengembalikan pokok
pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.[6]
Lembaga keuangan Syariah pada operasionalnya memiliki prinsip-prinsip yaitu:
1.
Prinsip keadilan yaitu berbagi untung atas dasar penjualan
riil yang disesuaikan dengan kontribusi dan risiko masing-masing pihak.
2.
Prinsip kemitraan yaitu posisi nasabah penyimpan dana,
pengguna dana, dan lembaga keuangan sejajar dengan mitra usaha yang saling
sinergi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
3.
Prinsip transparansi yaitu prinsip yang menekankan bahwa
lembaga keuangan Syariah selalu memberikan pelaporan keuangan secara terbuka
dan secara berkesinambungan agar nasabah penyimpan dana (investor) dapat
memantau dan mengetahui kondisi perihal dananya.
4.
Prinsip universal yaitu prinsip yang tidak membeda-bedakan
agama, ras, suku dan golongan dalam masyarakat. Hal ini disesuaikan dengan
prinsip dalam agama Islam.[7]
Prinsip utama yang di anut oleh LKS untuk menjalankan usahnya adalah :
5.
Bebas “Maghrib”
1)
Maysir (spekulasi)
2)
Gharar
3)
Haram
4)
Riba
5)
Batil
6.
Menjalankan Bisnis dan Aktifitas Perdagangan yang Berbasis
pada Perolehan Keuntungan yang Sah Menurut Syariah Semua transaksi harus didasarkan
pada akad yang diakui oleh syariah. Jenis akad ada dua, yaitu : akad tabarru
dan akad tijari. Akad tabarru merupakan perjanjian/kontrak
yang tidak mencari keuntungan materiil hanya bersifat kebajikan murni seperti qard
al-hasan, wakaf dan infaq. Sedangkan akad tijari merupakan
perjanjian/kontrak yang bertujuan untuk mencari keuntungan seperti akad jual
beli (akad murabaha, salam, istisna), akad bagi hasil (mudarabah,
musyarakah), akad sewa (ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik),
akad titipan (wadi’ah yad ad-damanah dan wadi’ah yad al-amanah).
7.
Menyalurkan Zakat, Infak dan Sedekah
Lembaga keuangan syariah mempunyai
dua peran sekaligus yaitu sebagai badan usaha dan badan sosial. Sebagai badan
usaha LKS berfungsi sebagai menejer investasi, investor, dan jasa pelayanan.
Sebagai badan sesial LKS berfungsi sebagai pengelolah
dana sosial untung menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infaq dan sedekah.
- Struktur Lembaga Keuangan
Syariah
Struktur keuangan di Indonesia
dijalankan oleh dua jenis lembaga keuangan, yaitu Lembaga Keuangan Bank dan
Lembaga Keuangan Non-Bank.
1.
Lembaga Keuangan Bank
Merupakan lembaga yang memberikan
jasa keuangan yang paling lengkap. Usaha keuangan yang dilakukan disamping
menyalurkan dana atau memberikan pembiayaan / kredit juga melakukan usaha
menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan. Lembaga keaungan
bank terdiri dari :
1)
Bank Umum Syariah
Bank umum merupakan bank yang bertugas
melayani seluruh jasa–jasa perbankan dan melayani segenap masyarakat, baik
masyarakat perorangan maupun lembaga–lembaga lainnya. Sejak dikleuarkan nya UU
No.7 Tahun 1992 yang telah di ubah dengan UU No.10 Tahun 1998 bank umum terdiri
dari Bank Konvensional dan Bank Syariah.
2)
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Bank pembiayaan rakyat syariah
berfungsi sebgai pelaksana sebagian fungsi bank umum, tetapi di tingkat
regional dengan berlandaskan kepada prinsip – prinsip syariah. BPRS merupakan
bank yang khusus melayani masyarakat kecil di Kecamatan dan Pedesaan.
2.
Lembaga Keuangan Non-Bank
Lembaga keuangan non-bank terdiri dari :
1)
Pasar Modal (Capital Market)
Pasar modal merupakan pasar tempat
mempertemukan dan melakukan transaksi antara para pencari dana (emiten)
dengan para penanam modal (investor). Dalam pasar modal yang
diperjualbelikan adalah efek – efek seperti saham dan obligasi dimana jika
diukur dari wktunya modal yang diperjualbelikan merupakan modal jangka panjang.
2)
Pasar Uang (Money Market)
Pasar uang sama halnya dengan pasar
modal, yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana. Pasar uang
syariah juga telah hadie melalui kebijakan Operasi Moneter Syariah dengan
instrument antara lain Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), Pasar Uang
Antarbank Syariah (PUAS) dengan instrument antara lain Sertifikat Investasi
Mudharabah Antarbank (IMA) yang operasionalnya diatur oleh BI sedangkan pemenuhan
prinsip syariahnya diatur oleh DSN MUI.
3)
Perusahaan Asuransi
Asuransi syariah (ta’min, takaful
atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara
sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/ atau tabarru’
yang memberika pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad
(perikatan) yang sesuai dengan syariah.
4)
Dana Pensiun
Dana pensiun merupakan perusahaan
yang kegiatannya mengelola dana pension suatu perusahaan pemberi kerja atau
perusahaan itu sendiri. Penghimpun dana pensiun melalui iuran yang dipotong
dari gaji karyawan.
5)
Perusahaan Modal Ventura
Perusahaan modal ventura merupakan
pembiayaan oleh perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi. Perusahaan
jenis ini masih baru di Indonesia. Usahanya lebih banyak memberikan pembiayaan
tanpa jaminan yang umumnya tidak dilayani oleh lembaga keuangan lainnya.
6)
Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah badan
usaha diluar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk
melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan yang
mencakup usaha sewa guna, anjak piutang (factoring), usaha kartu kredit
dan pembiayaan konsumen.
Perusahaan sewa guna usaha (leasing),
adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara
sewa guna usaha dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi untuk digunakan oleh
penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara
angsuran sesuai prinsip syariah Perusahaan anjak piutang adalah
kegiatan pengalihan piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut
pengurusan atas piutang tersebut sesuai dengan prinsip syariah. Anjak piutang
dilakukan berdasarkan akad wakalah bil ujrah. Perusahaan kartu plastik adalah alat
pembayaran dengan menggunakan kartu kredit, ATM, kartu debet, kartu prabayar
sebagai produk bank atau lembaga non bank. Pembiayaan konsumen syariah adalah
pembiayaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara
angsuran sesuai prinsip syariah.
7)
Perusahaan Pegadaian
Merupakan lembaga keuangan yang
menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu. Jaminan nasabah
tersebut digadaikan, kemudian ditaksir oleh pihak pegadaian untuk menilai
besarnya nilai jaminan.
8)
Lembaga Keuangan Syariah Mikro
a.
Lembaga pengelola zakat (BAZ dan
LAZ)
Melalui BAZ dan LAZ diharapkan agar
harta zakat umat Islam bisa terkonsentrasi pada sebuah lembaga resmi dan dapat
disalurkan lebih optimal
b.
Lembaga pengelola wakaf
Peningkatan peran wakaf sebagai
pranata keagamaan tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan
social, tetapi juga memiliki kekuatan ekonomi yang berpotensi untuk memajukan
kesejahteraan umum.
Adalah balai usaha mandiri terpadu
yang isi nya berintikan bayt almal wa al-tamwil dengan kegiatan
mengenmbangkan usaha–usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas
ekonomi pengusaha kecil dengna mendorong kegiatan menabung dan menunjang
pembiayaan kegiatan ekonominya. Secara konseptual, BMT memiliki dua
fungsi:
a)
Baitulmal (bait = rumah, dan maal = harta)
menerima dana ZIS serta mengoptimalkan distribusinya dengan memberikan santunan
kepada yang berhak (para asnaf) sesuai peraturan dan amanah yang diterima.
b)
Baitut Tamwil (bait= rumah, at-Tamwil= pengembangan harta)
melakukan kegiatan pengembangan usaha produktif dan investasi dalam
meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan makro terutama dengan
mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan ekonominya.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Uang
adalah segala sesuatu yang dapat diterima oleh masyarakat umum sebagai alat
tukar menukar dalam lalu lintas perekonomian.
prinsip keuangan syariah mengacu kepada prinsip rela sama rela
(antaraddim munkum), tidak ada pihak yang menzalimi dan dizalimi (la tazhlimuna
wa la tuzhlamun), hasil usaha muncul bersama biaya (al kharaj bi al dhaman),
dan untung bersama risiko (al ghunmu bi al ghurni).
Sistem keuangan syariah merupakan salah satu sistem yang digunakan dengan
mengacu pada prinsip islami dan juga dasar hukum islam sebagai pedomannya. Guna
sistem ini adalah dapat dilakukan untuk aktifitas pada lembaga keuangan
syariah.
Prinsip
syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa
yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewanangan dalam penatapan fatwa di
bidang syariah.
Struktur keuangan di Indonesia
dijalankan oleh dua jenis lembaga keuangan, yaitu Lembaga Keuangan Bank dan
Lembaga Keuangan Non-Bank.
[1] Richard
G. Lipsey dkk, 1990, Pengantar Makroekonomi, Edisi Kedelapan, Erlangga,
Jakarta, Hal. 164.
[2] Adiwarman
A. Karim, 2007, Ekonomi Makro Islami, PT Raja Grafindo Persada,
Jakarta, Hal. 80.
[4] Ismail Nawawi. Ekonomi Islam. (Surabaya: CV. Putra Media
Nusantara. 2009). hal. 108
[5] Adrian Sutedi, Perbankan Syariah, (Jakarta : Penerbit Ghalia
Indonesia, 2009), hlm. 53
[6] Gita Danupranata, Manajemen Perbankan Syariah, (Jakarta :
Salemba Empat, 2013), hlm. 72-73.
[7] Sri Nur Hayati, Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia, Jakarta
: Salemba Empat, 2014, hlm. 59-71.
Comments
Post a Comment