Skip to main content

Ru blog


MAKALAH

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
 “LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH 1”
Dosen Pengampu:
(Gatot Suhirman, M.S.I)
logo uin mataram.png
DISUSUN OLEH: KELOMPOK IV
1.      Rika Ulfa                               (170501253)   
2.      Rahma Fitriati                       (170501277)   
3.      Dedi Gunawan                      (170501284)
4.      Huswatun Hasanah               (170501288)


JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) MATARAM
2018/2019

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sistem keuangan syariah merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam yang tujuannya sebagaimana dianjurkan oleh para ulama adalah memperkenalkan sistem nilai dan etika Islam ke dalam lingkungan ekonomi. Karena dasar etika ini, maka keuangan dan perbankan Islam bagi kebanyakan muslim adalah bukan sekedar sistem transaksi komersial. Persepsi Islam dalam transaksi finansial itu dipandang oleh banyak kalangan muslim sebagai kewajiban agama. Kemampuan lembaga keuangan Islam menarik investor dengan sukses bukan hanya tergantung pada tingkat kemampuan lembaga itu menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada persepsi bahwa lembaga tersebut secara sungguh-sungguh memperhatikan restriksi-restriksi agamis yang digariskan oleh Islam Seiring dengan terjadinya krisis global dalam sistem keuangan kapitalis, kini para ekonom Barat mulai mengadopsi sistem keuangan syariah. Banyak dari mereka yang melakukan kajian mendalam terhadap perekonomian yang berlandaskan prinsip-prinsip syariat Islam.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian uang ?
2.      Bagaimana sistem keuangan syariah ?
3.      Bagaimana prinsip operasional lembaga keuangan syariah ?
4.      Bagaimana struktur lembaga keuangan syariah ?

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Konsep Uang
Uang adalah segala sesuatu yang dapat diterima oleh masyarakat umum sebagai alat tukar menukar dalam lalu lintas perekonomian. Banyak orang yakin bahwa uang merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam kehidupan, dan orang tidak pernah merasa cukup dalam memilikinya. Akan tetapi, para ahli ekonomi berpendapat bahwa kenaikan jumlah uang beredar di dunia, tidak akan membuat hidup orang lebih bahagia. Alasannya adalah, meskipun dengan uang itu orang dimungkinkan untuk membeli output orang lain, jumlah barang dan jasa yang tersedia bagi setiap orang untuk dibeli tergantung pada jumlah output yang dihasilkan, bukan tergantung pada jumlah uang yang dimiliki oleh semua orang. Kenaikan jumlah uang beredar di dunia tidak akan mengubah jumlah barang yang dihasilkan dan barang yang tersedia untuk konsumsi, walaupun jumlah uang itu mungkin akan menyebabkan timbulnya inflasi.[1]
Karena besarnya peranan uang dalam kehidupan di dunia serta adanya keracuan konsep uang dalam pemikiran konvensional, maka dibutuhkan kajian-kajian mendalam mengenai uang, agar keberadaan uang tersebut dapat menciptakan maslahah. Ada beberapa pengertian Uang menurut para ahli, diantaranya :
1.      Al-Ghazali dan Ibnu Khaldun, uang adalah apa yang digunakan manusia sebagai standar ukuran nilai harga, media transaksi pertukaran, dan media simpanan.[2]
2.      Dr. Muhammad Zaki Syafi’i mendefinisikan uang sebagai Segala sesuatu yang diterima khalayak untuk menunaikan kewajiban-kewajiban.
3.      J.P Coraward mendefinisikan uang sebagai Segala sesuatu yang diterima secara luas sebagai media pertukaran, sekaligus berfungsi sebagai standar ukuran nilai harga dan media penyimpan kekayaan.
4.      Boumoul dan Gandlre berkata: “Uang mencakup seluruh sesuatu yang diterima secara luas sebagai alat pembayaran, diakui secara luas sebagai alat pembayaran utang-utang dan pembayaran harga barang dan jasa”.   
Konsep uang dalam ekonomi islam sangatlah berbeda dengan konsep uang dalam ekonomi konvensional. Dalam ekonomi islam, konsep uang itu sangatlah jelas  dan tegas bawa uang itu adalah uang, uang bukan capital. Berikutnya, dengan konsep uang yang dikemukakan dalam ekonomi islam tidak jelas. Istilah uang dalam perspektif ekonomi konvensional diartikan secara bolak balik (interchangeability), yaitu uang sebagai uang dan uang sebagai capital.[3]
Perbedaan lainnya adalah bahwa dalam ekonomi islam, uang adalah sesuatu yang bersifat flow concept dan capital adalah sesuatu yang bersifat stock concept, sedangkan dalam ekonomi konvensional terdapat beberapa pengertian. Frederic S. Mishkim, mengungkapkan konsep Irving Fisher  menyatakan bahwa:
MV = PT

 
 


Keterangan:
M = jumlah uang                                  P = tingkat harta barang
V = tingkat perputaran uang                 T = jumlah barang yang
  diperdagangkan
Dari persamaan diatas dapat diketahui bahwa semakin cepat perputaran uang (V), maka semakin besar income yang diperoleh. Persamaan ini juga berarti bahwa uang adalah flow concept. Fisher juga mengatakan bahwa tidak ada sama sekali korelasi antara kebutuhan memegang uang (demand for holding money) dengan tingkat suku bunga. Konsep fisher ini hampir sama dengan konsep yang ada dalam ekonomi islam, bahwa uang adalah flow concept, bukan stock concept.
            Pendapat lain yang diungkapkan oleh Mishkin adalah konsep dari marshall pigou dari Cambridge, yaitu:
M = KPT

 
 


Keterangan:
M = jumlah uang                      P = tingkat harga barang
K = 1/v                                     T = jumlah barang yang
  diperdagangkan

Walaupun secara matematis k dapat dipindahkan kekiri atau kekanan, secara filosofis kedua konsep ini berbeda. Dengan adanya k pada pemasaran Marshall pigou diatas menyatakan bawa demand for holding money adalah suatu proporsi (k) dari jumlah pendapatan (PT).  semakin besar daman for holding money (M), untuk tingkat pendapatan tertentu (PT).   Konsep ini berarti Marshall pigou mengatakan bahwa uang adalah salah satu cara untuk menyimpan kekayaan (store of wealth).
Dari urain diatas, jelas kita tidak boleh gegabah untuk mengatakan bahwa perbedaan islam dan konvensional adalah islam memandang uang sebagai flow concept, dan konvensional memandang uang sebagai stock concept.  Uang yang ketika mengalir adalah public goods (flow concept), ketika mengendap kepemilikan seseorang (stock concept), uang tersebut menjadi milik pribadi (private good). Ada beberapa konsep uang dalam Islam:
1.      Uang tidak identik dengan modal
2.       Uang adalah public goods
3.      Modal adalah private goods
4.       Uang adalah flow koncept
5.      Modal adalah stock concept

  1. Sistem Keuangan Syariah
Sistem keuangan syariah merupakan  salah satu sistem yang digunakan dengan mengacu pada prinsip islami dan juga dasar hukum islam sebagai pedomannya. Guna sistem ini adalah dapat dilakukan untuk aktifitas pada lembaga keuangan syariah.
Prinsip-prinsip sistem keuangan Islam sebagaimana diatur melalui Al-Qur’an dan As-Sunah adalah sebagai berikut:
1.      Pelarangan riba. Riba hanya menguntungkan para pemberi pinjaman/pemilik harta, sedangkan yang merugikan peminjam bahkan mempersulit si peminjam.
2.      Pemberian risiko. Hal ini konsekuensi logis dari pelanggaran riba yang menetapkan hasil bagi pemberi modal di muka. Sedang melalui pembagian risiko maka pembagian hasil akan dilakukan di belakang yang besarnya tergantung dari hasil yang diperoleh. Hal ini juga membuat kedua belah pihak akan saling membantu untuk bersama-samamemperoleh laba, selain lebih mencerminkan keadilan.
3.      Tidak menganggap uang sebagai modal pontensial. Sistem keuangan Islam memandang uang boleh dianggap sebagai modal kalau digunakan bersamaan dengan sumber daya yang lain untuk memperoleh laba.
4.      Larangan melakukan kegiatan spekulatif. Hal ini sama dengan pelangaran untuk transaksi yang memiliki tingkat ketidak pastian yang sangat tinggi, judi dan transaksi yang memiliki resiko yang sangat besar.
5.      Kesucian kontrak. Islam menilai perjanjian sebagai suatu yang tinggi nilainya sehingga seluruh kewajiban dan pengungkapan yang terkait dengan kontrak harus dilakukan.
6.      Aktivitas usaha harus sesuai syariah. Seluruh kegiatan usaha tersebut haruslah merupakan kegiatan yang diperbolehkan menurut syariah.
Jadi, prinsip keuangan syariah mengacu kepada prinsip rela sama rela (antaraddim munkum), tidak ada pihak yang menzalimi dan dizalimi (la tazhlimuna wa la tuzhlamun), hasil usaha muncul bersama biaya (al kharaj bi al dhaman), dan untung bersama risiko (al ghunmu bi al ghurni).[4]

  1. Prinsip Operasional Lembaga Keuangan Syariah
Prinsip syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewanangan dalam penatapan fatwa di bidang syariah.[5] Sistem ekonomi Islam akan menjadi dasar beroperasinya Bank Syariah yang paling menonjol adalah tidak mengenal konsep bunga uang dan yang tidak kalah pentingnya adalah untuk tujuan komersial Islam tidak mengenal peminjaman uang tetapi adalah kemitraan/kerjasama (mudharabah dan musyarakah) dengan prinsip bagi hasil. Perbankan Syariah menjalankan fungsi-fungsi operasional perbankan meliputi penghimpunan, pembiayaan, dan jasa. Bank Syariah pada operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip sebagi berikut:
1.      Wadiah adalah penitipan dana atau barang dari pemilik dana/barang kepada penyimpan dana dengan kewajiban pihak yang menerima titipan untuk mengembalikan dana atau barang sewaktu-waktu.
2.      Mudharabah adalah penanaman dana dari pemilik dana (ahahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kehiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi diantara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
3.      Musyarakah adalah penanaman dana dari pemilik dana atau modal untuk mencampurkan dana atau modal mereka pada suatu usaha tertentu. Dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati. Kerugian  yang timbul ditanggung semua pemilik dana berdasarkan bagian dana masing-masing.
4.      Murabhahah adalah jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati.
5.      Salam adalah jual beli barang dengan cara pemesanan denagn syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh. Istishna’ adalah jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan denagn kriteria dan persyaratan tertentu yamg disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
6.      Ijarah adalah transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran jasa atau imbalan jasa.
7.      Qardh adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan denagn kewajiban  
pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.[6] Lembaga keuangan Syariah pada operasionalnya memiliki prinsip-prinsip yaitu:
1.      Prinsip keadilan yaitu berbagi untung atas dasar penjualan riil yang disesuaikan dengan kontribusi dan risiko masing-masing pihak.
2.      Prinsip kemitraan yaitu posisi nasabah penyimpan dana, pengguna dana, dan lembaga keuangan sejajar dengan mitra usaha yang saling sinergi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
3.      Prinsip transparansi yaitu prinsip yang menekankan bahwa lembaga keuangan Syariah selalu memberikan pelaporan keuangan secara terbuka dan secara berkesinambungan agar nasabah penyimpan dana (investor) dapat memantau dan mengetahui kondisi perihal dananya.
4.      Prinsip universal yaitu prinsip yang tidak membeda-bedakan agama, ras, suku dan golongan dalam masyarakat. Hal ini disesuaikan dengan prinsip dalam agama Islam.[7] Prinsip utama yang di anut oleh LKS untuk menjalankan usahnya adalah :
5.      Bebas “Maghrib”
1)      Maysir (spekulasi)
2)      Gharar
3)      Haram
4)      Riba
5)      Batil
6.      Menjalankan Bisnis dan Aktifitas Perdagangan yang Berbasis pada Perolehan Keuntungan yang Sah Menurut Syariah Semua transaksi harus didasarkan pada akad yang diakui oleh syariah. Jenis akad ada dua, yaitu : akad tabarru dan akad tijari. Akad tabarru merupakan perjanjian/kontrak yang tidak mencari keuntungan materiil hanya bersifat kebajikan murni seperti qard al-hasan, wakaf dan infaq. Sedangkan akad tijari merupakan perjanjian/kontrak yang bertujuan untuk mencari keuntungan seperti akad jual beli (akad  murabaha, salam, istisna), akad bagi hasil (mudarabah, musyarakah), akad sewa (ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik), akad titipan (wadi’ah yad ad-damanah dan wadi’ah yad al-amanah).
7.      Menyalurkan Zakat, Infak dan Sedekah
Lembaga keuangan syariah mempunyai dua peran sekaligus yaitu sebagai badan usaha dan badan sosial. Sebagai badan usaha LKS berfungsi sebagai menejer investasi, investor, dan jasa pelayanan. Sebagai badan sesial  LKS berfungsi sebagai pengelolah dana sosial untung menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infaq dan sedekah.

  1. Struktur Lembaga Keuangan Syariah
Struktur keuangan di Indonesia dijalankan oleh dua jenis lembaga keuangan, yaitu Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank.
1.      Lembaga Keuangan Bank
Merupakan lembaga yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap. Usaha keuangan yang dilakukan disamping menyalurkan dana atau memberikan pembiayaan / kredit juga melakukan usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan. Lembaga keaungan bank terdiri dari :
1)      Bank Umum Syariah
Bank umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa–jasa perbankan dan melayani segenap masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga–lembaga lainnya. Sejak dikleuarkan nya UU No.7 Tahun 1992 yang telah di ubah dengan UU No.10 Tahun 1998 bank umum terdiri dari Bank Konvensional dan Bank Syariah.
2)      Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Bank pembiayaan rakyat syariah berfungsi sebgai pelaksana sebagian fungsi bank umum, tetapi di tingkat regional dengan berlandaskan kepada prinsip – prinsip syariah. BPRS merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil di Kecamatan dan Pedesaan.
2.      Lembaga Keuangan Non-Bank
Lembaga keuangan non-bank terdiri dari :
1)       Pasar Modal (Capital Market)
Pasar modal merupakan pasar tempat mempertemukan dan melakukan transaksi antara para pencari dana (emiten) dengan para penanam modal (investor). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah efek – efek seperti saham dan obligasi dimana jika diukur dari wktunya modal yang diperjualbelikan merupakan modal jangka panjang.
2)      Pasar Uang (Money Market)
Pasar uang sama halnya dengan pasar modal, yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana. Pasar uang syariah juga telah hadie melalui kebijakan Operasi Moneter Syariah dengan instrument antara lain Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS) dengan instrument antara lain Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA) yang operasionalnya diatur oleh BI sedangkan pemenuhan prinsip syariahnya diatur oleh DSN MUI.
3)       Perusahaan Asuransi
Asuransi syariah (ta’min, takaful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/ atau tabarru’ yang memberika pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
4)      Dana Pensiun
Dana pensiun merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pension suatu perusahaan pemberi kerja atau perusahaan itu sendiri. Penghimpun dana pensiun melalui iuran yang dipotong dari gaji karyawan.
5)      Perusahaan Modal Ventura
Perusahaan modal ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi. Perusahaan jenis ini masih baru di Indonesia. Usahanya lebih banyak memberikan pembiayaan tanpa jaminan yang umumnya tidak dilayani oleh lembaga keuangan lainnya.
6)      Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha diluar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan yang mencakup usaha sewa guna, anjak piutang (factoring), usaha kartu kredit dan pembiayaan konsumen.
Perusahaan sewa guna usaha (leasing), adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran sesuai prinsip syariah Perusahaan anjak piutang adalah kegiatan pengalihan piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut sesuai dengan prinsip syariah. Anjak piutang dilakukan berdasarkan akad wakalah bil ujrah. Perusahaan kartu plastik adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu kredit, ATM, kartu debet, kartu prabayar sebagai produk bank atau lembaga non bank. Pembiayaan konsumen syariah adalah pembiayaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran sesuai prinsip syariah.
7)      Perusahaan Pegadaian
Merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu. Jaminan nasabah tersebut digadaikan, kemudian ditaksir oleh pihak pegadaian untuk menilai besarnya nilai jaminan.
8)      Lembaga Keuangan Syariah Mikro
a.        Lembaga pengelola zakat (BAZ dan LAZ)
Melalui BAZ dan LAZ diharapkan agar harta zakat umat Islam bisa terkonsentrasi pada sebuah lembaga resmi dan dapat disalurkan lebih optimal
b.      Lembaga pengelola wakaf
Peningkatan peran wakaf sebagai pranata keagamaan tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan social, tetapi juga memiliki kekuatan ekonomi yang berpotensi untuk memajukan kesejahteraan umum.
*c. BMT
Adalah balai usaha mandiri terpadu yang isi nya berintikan bayt almal wa al-tamwil dengan kegiatan mengenmbangkan usaha–usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha kecil dengna mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi:
a)      Baitulmal (bait = rumah, dan maal = harta) menerima dana ZIS serta mengoptimalkan distribusinya dengan memberikan santunan kepada yang berhak (para asnaf) sesuai peraturan dan amanah yang diterima.
b)      Baitut Tamwil (bait= rumah, at-Tamwil= pengembangan harta) melakukan kegiatan pengembangan usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan makro terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan ekonominya.




BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
Uang adalah segala sesuatu yang dapat diterima oleh masyarakat umum sebagai alat tukar menukar dalam lalu lintas perekonomian.  prinsip keuangan syariah mengacu kepada prinsip rela sama rela (antaraddim munkum), tidak ada pihak yang menzalimi dan dizalimi (la tazhlimuna wa la tuzhlamun), hasil usaha muncul bersama biaya (al kharaj bi al dhaman), dan untung bersama risiko (al ghunmu bi al ghurni).
Sistem keuangan syariah merupakan  salah satu sistem yang digunakan dengan mengacu pada prinsip islami dan juga dasar hukum islam sebagai pedomannya. Guna sistem ini adalah dapat dilakukan untuk aktifitas pada lembaga keuangan syariah.
Prinsip syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewanangan dalam penatapan fatwa di bidang syariah.
Struktur keuangan di Indonesia dijalankan oleh dua jenis lembaga keuangan, yaitu Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank.






[1] Richard G. Lipsey dkk, 1990, Pengantar Makroekonomi, Edisi Kedelapan, Erlangga, Jakarta, Hal. 164.
[2] Adiwarman A. Karim, 2007, Ekonomi Makro Islami,  PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, Hal. 80.
[3] Adiwarman  A. Karim, Ekonomi  Makro Islam (Jakarta: Rajawali Pers, 2007), hlm. 77-80.
[4] Ismail Nawawi. Ekonomi Islam. (Surabaya: CV. Putra Media Nusantara. 2009). hal. 108
[5] Adrian Sutedi, Perbankan Syariah, (Jakarta : Penerbit Ghalia Indonesia, 2009), hlm. 53
[6] Gita Danupranata, Manajemen Perbankan Syariah, (Jakarta : Salemba Empat, 2013), hlm. 72-73.
[7] Sri Nur Hayati, Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia, Jakarta : Salemba Empat, 2014, hlm. 59-71. 

Comments